BANDARLAMPUNG, IDNPublik – Terkait rencana pemberian suntik vaksin sinovac kepada 1600 petugas Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek, Wakil Direktur (Wadir) Keperawatan, Pelayanan, dan Penunjang Medik RSUDAM Mars Dwi Tjahjo, juga menyampaikan prosedur pemberian vaksin, Jumat (8/1/2021).
Wadir Tjahyo menyampaikan, pemberian nantinya akan dilakukan secara bergilir mulai dari Gubernur, kepala dinas serta seluruh pejabat pemerintahan provinsi termasuk pegawai rumah sakit.
“Dalam prakteknya nanti, pemberian vaksin dilakukan secara bergilir, jika dilakukan dengan serentak nanti akan repot karena vaksin ini menimbulkan efek seperti demam,” ungkap Mars Dwi Tjahjo.
Dirinya juga mengatakan pemberian vaksin ini tidak boleh diberikan kepada orang diatas 59 tahun dan yang mempunyai riwayat penyakit.
“Penerima vaksin ini sendiri ya tentunya harus sehat, tidak memiliki penyakit jantung dan dalam aturannya itu dari usia 18-59 tahun, diluar batas usia tersebut tidak akan kita vaksin, dan yang memiliki riwayat penyakit pun tidak bisa divaksinasi,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mars Dwi Tjahjo juga menjelaskan kriteria orang tidak bisa diberi vaksin covid-19 sinovac:
– pernah terkonfirmasi menderita covid-1
– ibu hamil dan menyusui
– menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
– penderita penyakit jantung
– penderita penyakit autoimun (lupus,sjogren, vasculitis)
– penderita penyakit ginjal
– penderita reumatik autoimun
– penderita penyakit saluran pencernaan kronis
– penderita penyakit hipertriroid
– penderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, penerima tranfusi
– penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak napas) dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi
– penderita diabetes melitus
– penderita HIV
– penderita penyakit paru (asma, tuberkulosis)
Diketahui total vaksin yang diterima di Lampung sekitar 40. 520 dosis vaksin dan didistribusikan langsung dari dinas kesehatan kepada lembaga-lembaga kesehatan. (dia)