LAMPUNG TENGAH, IDNPublik – DPRD Provinsi Lampung I Made Bagiasa melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016, tentang rembug desa dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung yang berlangsung di Desa Gaya Baru II, Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (26/01).
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir perangkat Kampung setempat, unsur keamanan baik dari TNI dan Polri. Serta para tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung tersebut mengatakan, Perda Nomor 1 Tahun 2016 dapat menjadi acuan untuk upaya mencegah dan meredam konflik yang sedang terjadi ditengah-tengah masyarakat.
Menurutnya, dengan adanya payung hukum berupa Perda ini, agar kedepannya masyarakat tidak apatis lagi, serta tidak menggunakan cara-cara yang tidak dibenarkan dalam hukum ketika menyelesaikan suatu permasalahan.
“Dengan Perda ini, kita harap seluruh elemen masyarakat tidak apatis lagi. Serta tidak menggunakan cara-cara yang melawan hukum. Sehingga potensi konflik yang menimbulkan tindakan anarkis tidak terjadi,” ucap Politisi Partai Golkar tersebut.
Made Bagiasa pun kembali mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, agar melakukan pencegahan konflik dari dini. Sehingga gesekan-gesekan yang menimbulkan kegaduhan tidak terjadi.
“Tentunya kita ingin hidup damai, aman dan tentram. Maka dari itu saya mengajak kepada seluruh elemen untuk menghindari gesekan-gesekan antar warga ataupun antar kampung. Itu sebagai salah satu upaya pencegahan konflik dari dini,” ucap anggota DPRD Provinsi Lampung dari Dapil Lampung Tengah tersebut.
Selain itu, ia pun turut mengajak para konstituen agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Tengah.
“Jika hendak keluar rumah harus menggunakan masker. Jaga jarak dan jangan berkerumun. Kita harus membantu Pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 ini,” pungkasnya. (bro)