BANDARLAMPUNG, IDNPublik – Anggota DPRD Lampung, Yose Rizal, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Dusun 17 Munjuk Jaya, Desa Mulang Maya, Kecamatan Kota Bumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Jumat (29/1/2021).
“Tentang peraturan yang telah diresmikan oleh pemerintah tersebut, bahwa betapa pentingnya menjaga kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Dengan gaya dan budaya baru untuk mematuhi protokol kesehatan atau biasa disebut 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) demi untuk menjaga kesehatan dan keselamatan bersama,” ujar Yose Rizal.
Menurutnya, setiap aturan yang dibuat pemerintah tentunya wajib dipatuhi, jika dilanggar maka dalam Perda nomor 3 tahun 2020 tersebut juga diberlakukan sanksi bagi pelanggar.
“Bagi siapa saja yang melanggar akan dikenakan sanksi peneguran secara lisan maupun secara tertulis. Apabila terulang sampai 3 kali, maka akan dikenakan sanksi denda senilai Rp 1 juta atau pidana penjara selama 2 bulan,” terang Rose Rizal. (*)