Eva Dwiana Walikota Bandarlampung Resmikan KTN di Kelurahan Srengsem

316
Eva Dwiana

BANDARLAMPUNG, IDNPublik — Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana meresmikan Kampung Tangguh Nusantara (KTN), Tingkat Kecamatan bertempat di Kelurahan Srengsem Kecamatan Panjang Bandar Lampung, Kamis (4/3/2021).

Hadir pada kegiatan ini yaitu, Walikota Bandarlampung Eva Dwiana, Kapolresta Bandarlampung diwakili oleh Kasat Bimas Kompol Ibrahim Yunus, Kapolsek Panjang Kompol Adit Priyanto, Danramil 410-01/PJG Kapten Cpl Made Diazmika, Camat Panjang Bagus Harisma Bramado, Kepala Puskesmas Kecamatan Panjang, Lurah se- Kecamatan Panjang, Ketua Pokdar Kamtibmas Kecamatan Panjang, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat,
Linmas Kecamatan Panjang.

Peresmian KTN ini dibentuk sebagai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dalam menekan angka peningkatan Virus Covid-19 di Kota Bandar Lampung.

Dalam sambutannya Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, dengan adanya KTN ini diharapkan, Kota Bandar Lampung bisa segera masuk ke dalam zona hijau. “Diharapkan peran serta masyarakat dari tingkat RT, kelurahan dan kecamatan, dapat memberikan perannya untuk menekan angka peningkatan Virus Covid-19”.ujarnya.

“Pemkot Bandar Lampung siap bekerja untuk pencegahan covid-19 yang sudah menyebar, kami buat KTN ini, karna banyak masyarakat belum tau dan mengerti akan virus covid-19 yang berbahaya ini yang bisa menular dalam tubuh, kami buat untuk keselamatan dan kesehatan Kota Bandar Lampung agar tidak semakin menambah yang terkena covid-19 ini”. ungkap Bunda Eva.

Lanjut Eva Dwiana, dengan mengajak kapolres, camat, Lurah, RT, Linmas dan masyarakat untuk mendukung progam ini, Karna tanpa kalian bersatu tidak akan terjadi di Kota Bandar Lampung, kemudian di bantu dengan semua tokoh agama yang saling mendukung karna program pemkot tak akan bisa di jalankan sendiri tanpa dengan kerjasama dengan semuanya, ujarnya.

“Saya yakin dalam waktu dekat ini Kota Bandar Lampung bisa segera masuk dalam zona hijau. Apalagi masyarakat kita luar biasa dan sudah menginstruksikan kepada para lurah dan camat di Bandar Lampung, untuk membuatkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 hingga ke tingkat warga atau RT. Anggota Satgas Covid-19 di lingkungan warga, dapat beranggotakan para masyarakat, tokoh agama dan para tokoh yang ada dilingkungannya”. tutur Bunda Eva.

Sementara Camat Panjang Bagus Harisma mengatakan, tujuan KTN yang di launching oleh Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana sangat mendukung program KTN untuk kelurahan lainnya, untuk masyarakat Bandar Lampung khususnya di Kelurahan Srengsem.

Adapun kegiatan tadi KTN tujuan tangguh itu adalah, tangguh dalam bidang kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, pariwisata dan keamanan di masa pandemi ini, jadi di kelurahan ini bisa berperan aktif dalam melibatkan partisipasi masyarakat untuk memutus mata rantai covid-19. ujar Bram (biasa dipanggil)

Lanjut Bram, kegiatan yang dilaksanakan tangguh yaitu sosialisasi, endukasi, penanggulangan kita sudah siapkan rumah isolasi respon cepat, untuk itegrasi kegiatan kegiatan kecamatan, kelurahan, bersinergi dengan aparatur TNI, Polri, Tenaga Kesehatan, Linmas, Unsur masyarakat dan tokoh tokoh agama lainnya, ujarnya.

“Artinya Kecamatan Panjang sudah siap untuk menekan angka penyebaran melalui program program pemerintah dengan salah satunya yaitu KTN, dengan instruksi Walikota Eva Dwiana, kita akan menyiapkan posko posko covid ditingkat RT”. pungkas Bram.

Kapolresta Bandar Lampung yang diwakili Kasat Bimas Kompol Ibrahim Yunus dalam sambutannya mengatakan, Bahwa Polri dan TNI beserta pemerintahan kelurahan secara bersama-sama dengan pemangku kepentingan harus mampu berkolaborasi mengambil langkah-langkah dan penting dalam percepatan penanganan konflik dengan paradigma dan ke arah upaya-upaya pemberdayaan seluruh potensi masyarakat serta komunitas yang ada keseluruhannya harus terintegrasi, ujar Kasat Binmas Kompol Ibrahim Yunus.

Diharapkan juga mampu melindungi kualitas hidup masyarakat yang berada di zona hijau, ini merupakan implementasi dari program Kapolri yang selaras dengan intruksi kementerian Dalam negeri nomor 3 tahun 2001 tentang pembatasan kegiatan masyarakat yang harus segera kita wujudkan dan kita tindak lanjuti sampai kepada masyarakat oleh karena itu saya berharap untuk bersinergi dan tugas ini bahkan dapat pulih kembali seperti sedia kala, harapnya.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan menerapkan SOP Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19 Balam. (root)

Facebook Comments