BANDARLAMPUNG, IDNPublik — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah melakukan upaya pemberhentian operasi penambangan ilegal dengan memasang garis polisi di tempat aktivitas pengerukan batu Gunung Campangraya, Sukabumi, Bandarlampung, Minggu (21/3/2021).
Menanggapi aktivitas yang akan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar, membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Lampung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan dalam aktivitas pengerukan gunung tersebut.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni mengungkapkan, pihaknya akan melakukan Rapat Pimpinan (Rapim) di kantor DPRD setempat.
“Iya, persoalan itu akan ditangani oleh komisi yang membidangi. Senin (hari ini) kita akan melaksanakan Rapim, terkait hal ini juga,” kata Elly Wahyuni, Jum’at (26/3/2021) kemarin.
Sementara, Ketua Komisi IV DPRD provinsi Lampung, Ismet Roni berjanji akan memanggil pemilik tambang dan instansi terkait seperti Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung.
Ia juga mengatakan, pihaknya mendukung upaya yang telah dilakukan Polda Lampung terhadap aktivitas pengerukan gunung tersebut.
“Kita akan panggil pihak pengembangnya serta Dinas terkait dalam waktu dekat ini. Karena aktivitas tersebut jelas akan menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar,” kata Ismet Roni. (*)