BANDARLAMPUNG, IDNPublik – Aliansi Masyarakat Lampung yang tergabung dalam LSM Malapetaka mendatangi Kapolda Lampung untuk melaporkan dugaan Pengondisian Proyek di ULP Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Jumat (02/07).
Koordinator Lapangan Riswan mengatakan, jika pihaknya yang terdiri dari pemuda dan mahasiswa komunitas penggiat Anti Korupsi yang tergabung dalam Masyarakat Lampung Pelopor Tolak Korupsi Anggaran (MALAPETAKA) Lampung yang aktif sebagai salah satu sosial kontrol terhadap penyalahgunaan kewenangan, khususnya dalam rangka mengawal proses penegakan supremasi.
“Hukum atas upaya penyimpangan dan pelanggaran dalam implementasi dugaan penyalahgunaan teknis prosedur dan wewenang serta beberapa dugaan pelangaran UU dan Peraturan,” kata Riswan.
Menurutnya, kedatangan dirinya juga dalam rangka turut serta mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi dan upaya menciptakan aparat yang bersih bebas dari KKN sesuai yang diamanahkan dalam UU No. 28 Th 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN pada Bab VI Pasal 9 yang mengisyaratkan peran serta masyarakat.
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No.43 Th 2018.
“Menindaklanjuti temuan adanya dugaan penggunaan jasa hacker pada lelang proyek pengadaan barang dan jasa di ULP Kabupaten Lampung Tengah TA 2021 yang mengarah pada pengondisian proyek dibeberapa OPD (Dinas PU, Dinas
Perkim dan BPBD),” ungkapnya.
Selain itu pihaknya juga meminta Kapolda lampung melalui diskrimsus untuk segera menindaklanjuti temuan dengan menurunkan TIM Ahli ITE untuk membongkar dugaan skandal pengondisiaan proyek dengan menggunakan jasa hacker tersebut.
“Dugaan penggunaan jasa Hacker ini timbul dikarenakan adanya beberapa peserta lelang yang melakukan penawaran
terkait pengadaan barang dan jasa dibeberapa OPD, hal tersebut Nampak pada opd BPBD Pada beberapa kegiatan seperti di Jalan kesuma jaya – Bekri Rp.2.226.439.000, Jembatan Ratna Chaton Seputih raman Rp.2.550.849.000, Jembatan Kali Dadi-Kali Rejo Rp.2.069.948.000, Jembatan Putra LempuyunWay Pengubuan Rp 2.747.764.000,” jelasnya.
Untuk itu, ia berpendapat, bahwa harga penawaran yang tercantum diinformasi lelang ULP Kabupaten Lamteng Berbeda dengan harga penawaran yang sebenarnya dilakukan oleh rekanan, sehingga menyebabkan penawaran oleh beberapa rekanan gugur karena nilai penawarannya turun sangat rendah dan mendekati HPS dan ini sangat merugikan bagi rekanan
yang memasukan penawaran yang seharusnya sesuai dengan aslinya.
Selanjutnya, terlebih adanya dugaan bahwa oknum yang menggunakan jasa hacker adalah Pemain lama ditambah lagi adanya
dugaan campur tangan pejabat tinggi Lam-Teng yang main mata dengan pihak rekanan.
Berdasarkan temuan diatas maka kami menyatakan sikap :
1. Kapolda Lampung segera Turunkan Tim ITE Terkait Dugaan Penggunaan jasa Hacker Lelang elektronik pengadaan barang dan jasa di ULP Kabupaten Lampung Tengah
2. Diskrimsus Polda Lampung segera periksa adanya dugaan lelang terkondisi di Dinas PU, Perkim dan BPBD
Kabupaten Lampung Tengah
3. ULP Lampung Tengah segera Lakukan lelang ulang terkait proyek T.A 2021 dibeberapa OPD Kab. Lampung
Tengah
4. Mengajak seluruh Elemen Masyarakat untuk ikut serta mengawal proses penyelenggaraan Negara guna
terciptanya pemerintahan yang bersih dari KKN. (*)