BANDARLPUNG, IDNPublik.com – Kinerja Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Bengkulu
dan Lampung yang memiliki 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan 3 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama berada di Provinsi Bengkulu, 7 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Provinsi Lampung, dan 1 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya di Provinsi Lampung, per 30 September 2021 (sampai dengan Triwulan III) adalah sebagai berikut:
Total penerimaan pajak yang telah direalisasikan di provinsi bengkulu sampai dengan Triwulan III 2021 tumbuh positif 10.81% dibandingkan periode yang sama di tahun
sebelumnya. Sedangkan, total penerimaan pajak yang telah direalisasikan di Provinsi
Lampung sampai dengan Triwulan III 2021 tumbuh positif 15.09% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Sehingga akumulasi total penerimaan pajak yang telah direalisasikan di Provinsi Bengkulu dan Lampung sampai dengan Triwulan III 2021 tumbuh Positif 14.22% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Penerimaan pajak di Provinsi Bengkulu dan Lampung ditopang oleh 5 sektor usaha dominan yang berkontribusi sebesar 80,50% dari total penerimaan pajak di wilayah Provinsi Bengkulu dan Lampung yaitu:
• Industri Pengolahan
• Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
• Administrasi Pemerintahan dan jaminan Sosial Wajib
• Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
• Jasa Keuangan dan Akuntansi.
Selain kinerja penerimaan ada beberapa isu terkini mengenai Perpajakan yaitu:
• Fasilitas Perpajakan di masa Pandemi Covid-19
Fasilitas pajak atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam PMK-143/PMK.03/2020 dan fasilitas PPh bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 melalui kegiatan produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020. Diperpanjang hingga 31 Desember 2021.
Pemanfaatan Insentif Pajak di Provinsi Bengkulu dan Lampung di tahun 2021 periode s.d. 10 Oktober 2021 Rp 210,245,094,035.
• UU Bea Materai
Yang diatur dengan PMK-134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri
Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kade Unik dan Keterangan Tertentu pada
Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta
Pemeteraian Kemudian.
• Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Pajak dalam kegiatan PMSE untuk merespon dan beradaptasi dengan perkembangan
zaman, telah dikeluarkan PERPU Nomor 1 Tahun 2020, yang salah satunya mengatur
pajak dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Sebagai tahap
awal penerapan pengenaan pajak dalam kegiatan PMSE, telah diterbitkan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020. Penerapan pengenaan PPN PMSE ini merupakan tahapan awal dalam menciptakan kesetaraan dalam berusaha (level playing field) di antara para pelaku usaha, dari dalam dan luar negeri. Sampai dengan Triwulan III Tahun 2021, DJP telah menunjuk 83 badan usaha sebagai Pemungut Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE).
• UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
UU ini mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan
dan memberikan kepastian hukum serta melaksanakan reformasi, administrasi serta
kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas basis
perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi.
Dengan UU HPP, maka kita ingin terus meningkatkan sukarela kepatuhan wajib pajak.
Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung akan terus bekerja cerdas dan bekerja keras untuk
mengawal penerimaan hingga akhir tahun agar memenuhi target penerimaan pajak. (*)