KALIANDA, IDNPublik.com – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menerima audiensi Komisi Informasi Provinsi Lampung di ruang kerja bupati, sekdakab setempat, Senin (13/12).
Kedatangan rombongan tersebut, dipimpin oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Ahmad Alwi Siregar, didampingi Wakil Ketua Erizal, Koordinator Divisi Monitoring Evaluasi Dery Hendryan, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Syamsurizal dan Koordinator Divisi Sosialisasi Edukasi Muhammad Fuad.
Sementara, turut mendampingi Nanang Ermanto dalam audiensi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Thamrin, para Asisten Bupati Lampung Selatan serta para Kepala OPD terkait.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Ahmad Alwi Siregar mengatakan, maksud kedatangannya adalah untuk melakukan silaturahmi bersama dengan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
“Silaturahim lah yang pertama, karena memang sudah sejak lama kita dilantik tahun 2020, Februari Maret ada Covid jadi semuanya ada pengetatan. Jadi baru inilah kita bisa berkunjung,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Ahmad Alwi, berkaitan dengan tugas Komisi Informasi mengenai keterbukaan informasi, pihaknya ingin bersinergi dengan Pemkab Lampung Selatan mengenai pelayanan publik yang telah dilakukan.
Dirinya menambahkan, sinergi keterbukaan informasi tersebut dapat diterapkan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang ditugaskan untuk mengelola informasi yang terdapat pada masing-masing satuan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).
“Saat ini memang sudah tuntutan zaman, suka tidak suka, mau tidak mau dan suatu tuntutan juga untuk keterbukaan. Karena pelayanan publik itu sangat bergantung dari keterbukaan infomasi, maka dari itu kami ingin memastikan. Karena tidak akan berjalan kalau tidak ada kolaborasi antara Komisi Informasi, Badan Publik dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Menurut Ahmad Alwi, keterbukaan informasi pada era digital seperti sekarang ini sangat diperlukan oleh Pemerintah Daerah, guna mendukung dan mempermudah pelayanan publik yang tengah dilakukan.
“Ini sangat penting, karena inilah yang kami lihat. Ujung tombak dari Pemerintah Daerah dalam artian keterbukaan atau wajahnya Kabupaten ada di PPID. Karena PPID inilah yang mengelola, menyimpan, mendokumentasikan dan melayani informasi,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengucapkan terimakasih atas berbagai masukan yang telah diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung, berkenaan dengan keterbukaan informasi pada pelayanan publik pemerintah daerah.
Dirinya mengatakan, terkait dengan keterbukaan informasi Pemkab Lampung Selatan telah membuat aplikasi bernama LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat), yang diperuntukkan kepada masyarakat yang ingin bertanya ataupun memberikan masukan kepada pemerintah daerah.
“Selamat datang pak Ahmad Alwi Siregar beserta jajaran dari Komisi Informasi Provinsi Lampung, pada pagi hari ini sudah memberikan masukan-masukan. Insyaallah alhamdulillah di Kabupaten Lampung Selatan sudah ada aplikasi informasi sampai tingkat desa, yang dinamakan LAPOR. Jadi tentang informasi dan lain-lainnya sudah kita jalankan,” katanya.
Nanang menambahkan, beberapa OPD di Kabupaten Lampung Selatan yang berinteraksi secara langsung kepada masyarakat juga telah membuat aplikasi, yang digunakan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
Namun demikian, Nanang mengatakan akan mempertimbangkan pembentukan kembali PPID pada masing-masing satuan OPD. Akan tetapi, hal tersebut juga masih harus menyesuaikan situasi dan kondisi yang ada pada situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.
“Dari Capil pun kita sudah jemput bola sampai tingkat desa juga. Jadi masukan-masukan dari bapak Ahmad Alwi Siregar mengenai PPID. Insyaallah nanti kita lihat situasi dan kondisinya pada situasi Covid-19 ini, jadi kita harus mementingkan keperluan rakyat dulu. Kalau untuk yang lain-lainnya nanti kita konsultasikan lagi,” tambah Nanang. (Kominfo Lampung Selatan)