Polda Lampung Ancam PTDH bagi Anggota yang Terlibat Narkoba

249

BANDARLAMPUNG, IDNPUBLIK.COM – Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol. Mohamad Syarhan S.IK. M.H. melaksanakan mitigasi dan pencegahan dalam rangka meminimalisir pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Polri dijajaran Polres Metro, Selasa (1/2).

Adapun dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh Kapolres Metro AKBP Yuni Iswansdari Yuyun beserta seluruh jajarannya.

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiatno melalui Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol. Mohamad Syarhan mengatakan, bagi seluruh personel agar tidak menyalahgunakan narkoba.

“Baik pengguna, pengedar, maupun bandar tidak ada tolerir bagi anggota yang melakukannya. Kita akan tindak tegas, bahkan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Mohamad Syarhan.

Kemudian, Syarhan menegaskan, bahwa senjata api (senpi) hanya boleh digunakan dalam kegiatan dinas. “Senpi tidak untuk melukai masyarakat, anggota, maupun keluarga. Anggota tidak boleh menggunakan senpi rakitan,” tegasnya.

Selain itu, Syarhan juga menegaskan, bagi petugas Penyidik harus profesional. Dalam melakukan penyidikan harus disesuaikan dengan Perkap 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan. “Tidak ada yang menerapkan Pasal yang tidak sesuai, merubah Pasal dengan ada imbalan kepada Penyidik dan Penyisihan barang bukti narkoba yang tidak sesuai dengan aturan, penggelapan barang bukti narkoba, bahkan jual barang bukti baik di Polres maupun Polsek,” ujarnya.

Setelah itu, lanjut Syarhan, ia juga menegaskan bagi personel tidak ada yang membekingi perkara TP. “Personil tidak menakut-nakutin masyarakat serta jangan ada anggota yang terlibat dengan TP C3,” jelasnya.

Lebih lanjut, personel penjaga tahanan agar selalu melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung besuk, makanan yg di bawa pengunjung besuk agar dicicipi, administrasi agar di data cek identitas, dilaukan gledah barang bawaan, barang di dalam ruang tahanan agar di periksa secara berkala, kontrol tahanan secara berkala, agar dalam memeriksa tahanan dengan body system, tidak yang membawa senpi dan sangkur pada saat cek ke dalam ruang tahanan, cek kondisi tahanan, surat penahanan dan masa waktu penahanan, dan pengisian papan daftar tahanan.

“Karena masih terjadi tahanan yang melarikan diri, bagi Personil yang bertugas agar meningkatkan pengecekan dan melakukan penjagaan tahanan sesuai dengan SOP yang ada. Tidak ada yang main-main dengan tahanan, tidak ada pelecehan terhadap tahanan wanita, tidak ada yang menjual narkoba dengan tahanan, lakukan pengecekan tahanan secara berkala baik di Polres maupun Polsek,” ungkapnya.

Dalam hal ini, tambah Mohamad Syarhan, ia menyampaikan kepada anggota agar menggunakan seragam Polri dinas yang sesuai dengan ketentuan yaitu Peratutan Kapolri No. 12 Tahun 2021 sebagai pengganti dari Perkap No. 06 Tahun 2018 tentang seragam Polri serta lakukan sosialisasi kepada seluruh anggota.

“Tidak ada anggota yang menggunakan Kendaraan bodong, agar admintrasi dilengkapi untuk pinjam pakai barang bukti (BB), tidak ada menghilangkan BB,” lanjutnya.

Di akhir arahannya, Syarhan juga menyampaikan, bagi seluruh anggota agar tetap bijak dalam bermedia sosial dan dalam penertiban pelanggaran Prokes laksanakan secara humanis, komunikatif, dan tidak arogan.

“Kita juga harus selalu menjaga hubungan sinergitas antara TNI-POLRI,” imbuhnya. (*)

Facebook Comments