Berlaku 2 Februari 2022, Ini Ketentuan PPN-FTZ!

289

JAKARTA, IDNPUBLIK.COM – Ketentuan baru administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terkait kegiatan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB atau FTZ) mulai berlaku hari ini 2 Februari 2022.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian PPN dan PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dari dan/atau ke KPBPB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan
substansi pengaturan di dalam beleid ini adalah penguatan administrasi PPN di KPBPB agar
berkeadilan, sederhana, mudah, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan
pengawasan yang efektif.

“Salah satu contoh penguatan administrasi yang diberikan PMK-173 ini adalah kemudahan
proses endorsement yang sepenuhnya bersifat elektronik,” kata Neil.

“Sekarang, pengusaha tidak perlu mengajukan permohonan secara terpisah dan
menyerahkan berkas fisik sama sekali. Pengusaha di KPBPB cukup membuat dokumen
Pemberitahuan Perolehan atau Pemasukan BKP/JKP (PPBJ) dan mengunggahnya ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), kemudian sistem di DJP akan tersambung ke SINSW dan bekerja secara elektronik hingga hasil endorsement diberikan. DJP telah bekerja sama dengan Lembaga National Single Window (LNSW) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait integrasi data tersebut,” imbuhnya.

Selain itu, PMK ini juga mengatur mekanisme pengawasan sekaligus instrumen untuk
menciptakan kepastian hukum dan keadilan berupa dokumen PPBJ.

PPBJ adalah dokumen yang harus dibuat pengusaha di KPBPB yang bermaksud
memperoleh BKP atau JKP dari Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP), Tempat
Penimbunan Berikat (TPB), ataupun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). PPBJ merupakan
dasar bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menerbitkan faktur pajak dengan kode 07
(penyerahan yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN). PPJB memuat keterangan
mengenai perolehan BKP/JKP, melampirkan salinan perikatan atau perjanjian perolehan BKP/JKP, dan/atau memuat keterangan mengenai rekening bank pembayaran pengusaha di KPBPB.

Dengan adanya PPJB memberikan kepastian hukum terkait tanggung jawab pelunasan PPN,
apabila tidak diberikan endorsement atas perolehan BKP maka Pengusaha di KPBPB yang
membuat PPBJ wajib melunasi PPN terutang.

“Hal ini juga memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada PKP, PKP hanya bertanggung jawab secara administratif sampai dengan membuat faktur pajak dengan benar,
apabila endorsement tidak diberikan atau ada masalah lain terkait pemasukan barang,
tanggung jawab pelunasan PPN terutang bukan lagi tanggung jawab PKP, melainkan
pengusaha di KPBPB yang membuat PPJB,” tutup Neil.

Ketentuan selengkapnya tentang tata cara pembayaran, pelunasan, dan pengadministrasian PPN/PPnBM atas penyerahan BKP/JKP dari dan/atau ke KPBPB, termasuk salinan PMK-173/PMK.03/2021 dan salinan peraturan lainnya dapat dilihat di laman www.pajak.go.id. (*)

Facebook Comments