Penyesuaian Tarif PPN 11% Mulai 1 April 2022

243

JAKARTA, IDNPUBLIK.COM – Penyesuain Tarif PPN yang ditetapkan Pada 31 Maret 2022 sehubungan dengan kebijakan penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
2. Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan
konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan
berkelanjutan.
3. Barang dan Jasa tertentu TETAP DIBERIKAN FASILITAS BEBAS PPN antara lain:
a) barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging,
telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;
b) jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa
angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;
c) vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;
d) air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);
e) listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);
f) rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;
g) jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;
h) mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan,
bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;
i) minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;
j) emas batangan dan emas granula;
k) senjata/alutsista dan alat foto udara.
4. Barang tertentu dan jasa tertentu TETAP TIDAK DIKENAKAN PPN:
a) barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang
disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
b) jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa
kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;
c) uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat
berharga;
d) jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi
dengan:
a) penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai
dengan Rp60 juta dari 15% menjadi 5%;
b) pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta;
c) fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%;
d) layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 Milyar tetap diberikan.
6. Di samping dukungan perpajakan, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya
berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi
perekonomian nasional.
7. Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong
pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia
usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan
kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan.
8. Pengaturan lebih lanjut mengenai UU HPP klaster PPN akan tertuang dalam:
a) PMK tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan
Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean
di Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE;
b) PMK tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri;
c) PMK tentang PPN atas LPG Tertentu;
d) PMK tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau;
e) PMK tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu;
f) PMK tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas;
g) PMK tentang PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
h) PMK tentang PPN atas Penyerahan JKP Tertentu;
i) PMK tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan
Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau
Katering, yang Tidak Dikenai PPN;
j) PMK tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara
Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak
Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi
Pengadaan Pemerintah;
k) PMK tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto;
l) PMK tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial;

m) PMK tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan
Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan,
Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah;
n) PMK tentang PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi,
dan Jasa Pialang Reasuransi.
9. Direktorat Jenderal Pajak telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan, seperti:
e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund, dan e-Nofa Online. (rls/*)

Facebook Comments