WAYKANAN, IDNPUBLIK.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP memimpin Rapat Koordinasi Penurunan Stunting di Kabupaten Way Kanan, Rabu (06/04/2022).
Rapat dihadiri oleh Kepala dan unsur Kementerian Agama Kabupaten, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung dan Dinas Komunikasi dan Informatika.
Sekda Saipul dalam arahannya mengintruksikan kepada TPPS penangungjawab aksi penurunan Stunting untuk segera melengkapi untuk memenuhi Manajemen Data 29 Indikator Cakupan Layanan paling lambat Tanggal 21 April 2022. Terus saling melakukan koordinasi dan kolaborasi untuk pemenuhan data yang menjadi tanggung jawab masing-masing SKPD dan Kemenang.
Selanjutunya, dalam Penurunan Stunting, terdapat 8 (Delapan) Aksi Integrasi, yaitu Aksi Pertama Analisis Situasi, Aksi Kedua Rencana Kegiatan, Aksi Ketiga Rembuk Stunting, Aksi Keempat Peraturan Bupati/Walikota tentang Peran Desa, Aksi Kelima Pembinaan KPM, Aksi Keenam Sistem Manajemen Data, Aksi Ketujuh Pengukuran dan Publikasi Stunting dan Aksi Kedelapan Reviu Kinerja Tahunan.
Aksi Pertama Analisis Situasi, proses untuk mengidentifikasi keluarga berisiko stunting, prevalensi dan jumlah kasus stunting dalam wilayah Kabupaten/Kota, cakupan intervensi, situasi ketersediaan program dan praktik manajemen layanan diperlukan hasil analisis situasi, lokasi-lokasi fokus percepatan penurunan Stunting, program alokasinya perlu diprioritaskan, jenis sumber daya yang diperlukan, realokasi atau menambah alokasi program, upaya perbaikan manajemen untuk memastikan Sasaran (Remaja, Catin, PUS, Ibu Hamil, Ibu Menyusui dan Balita) menjadi target penerima manfaat layanan dan koordinasi yang diperlukan untuk meningkatkan konvergensi intervensi gizi prioritas bagi sasaran. Yang menjadi tanggung jawab TPPS yang terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggungjawab dalam kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif.
Untuk kebutuhan data penyusunan Master Ansit, calam Cakupan Sasaran terdapat data yang dibutuhkan yaitu Data Keluarga Berisiko menjadi urusan Bidang Pengendalian Penduduk dan Data Balita Stunting menjadi urusan Dinas Kesehatan. Pada Cakupan Data Layanan Esensial dibutuhkan Cakupan Layanan Remaja yang menjadi urusan Dinas Kesehatan. Data Cakupan Layanan Calon Pengantin menjadi urusan Dinas Kesehatan, Kementerian Agama, P3AP2KB dan Dinas Sosial. Untuk Data Cakupan Layanan Ibu Hamil menjadi urusan Dinas Kesehatan dan P3AP2KB. Untuk Data Cakupan Layanan Balita menjadi urusan Dinas Kesehatan. Untuk Data Cakupan Keluarga Berisiko menjadi urusan Dinas Kesehatan dan P3AP2KB, Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan dan untuk Data Cakupan Layanan Air Minum dan Sanitasi menjadi urusasn Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan untuk Data Cakupan Layanan Perlindungan Sosial menjadi urusan Dinas Sosial. Sementara untuk Data Cakupan Supply, terkait pemenuhan data 35 Cakupan Layanan menjadi urusan Dinas Sosial, TP2S, Dinas Kesehatan, Dinas PMK, Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kemenag, Bidang Pengendalian Penduduk dan BPOM.
Terkait persiapan Master Ansit terdiri dari Data Sasaran 9Keluarga Berisiko, Jumlah Balilta Stunting, Persentase Prevalensi Stunting) terisi seluruh Desa/Kelurahan (Absolut) serta Data Cakupan Layanan (esensial terdiri dari 29 indikator) terisi seluruh Desa/Kelurahan dengan persentase. Dalam analisis kesenjangan layanan dilakukan dengan Mencermati status masing-masing cakupan layanan (hasil Master Ansit), Mencermati keluarga berisiko Stunting, kasus Stunting tinggi, prevalensi tinggi terhadap cakupan layanan (tinggi maupun rendah) serta Rekomendasi Program kegiatan untuk meningkatkan cakupan layanan.
Sementara, dalam permasalahan penyampaian layanan kelompok sasaran, terdiri dari Mengidentifikasi mengapa cakupan itu rendah dengan melihat Aspek Akses, SDM, Logistik, dan Infrastruktur (Supply side), Mengidentifikasi mengapa cakupan itu rendah dengan melihat dari sisi target grup (5 kelompok sasaran) terkait dengan perilaku, indirect cost, culture barriers (demand side), Mengidentifikasi masalahan penyampaian layanan pada sasaran prioritas terkait dengan ketepatan pada sasaran prioritas (Service Delivery) dan Merekomendasikan program/kegiatan yang dibutuhkan dari analisa tersebut.
Untuk Manajemen Data 29 Indikator cakupan Layanan terdiri dari Remaja putri yang mengonsumsi Tablet Tambah Darah (TTD), Remaja putri yang menerima layanan pemeriksaan status anamia (hemoglobin), Calon pengnantin/calon ibu yang menerima TTD, Calon Pasangan Usia Subur (PUS) yang memperoleh pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari pelayanan nikah, Cakupan caln PUS yang menerima pendampingan kesehatan reproduksi dan edukasi gizi sejak 3 bulan pranikah, Pasangan catin yang mendapatkan bimbingan perkawinan dengan materi pencegahan stunting, PUS dengan status miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial yang menerima bantuan tunai bersyarat, Cakupan PUS dengan status miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial yang menerima bantuan pangan non tunai, Cakupan PUS fakir miskin dan orang tidak mampu yang menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Ibu hamil Kurang Energi Kronik (KEK) yang mendapatkan tambahan asupan gizi, Ibu hamil yang mengonsumsi TTD minimal 90 tablet selama masa kehamilan, Persentase Unmet Need pelayanan keluarga berencana.
Selanjutnya, Persentase kehamilan yang tidak diinginkan, Bayi usia kurang dari 6 bulan mendapat ASI eksklusif, Anak usia 6-23 bulan yang mendapat MP-ASI, Anak Balita gizi buruk yang mendapat pelayanan tata laksana gizi buruk, Anak Balita yang dipantau pertumbuhan dan perkembangannya, Anak Balita gizi kurang yang mendapat tambahan asupan gizi, Balita yang memperoleh imunisasi dasar lengkap, Keluarga yang Stop BABS, Keluarga yang melakukan PHBS, Keluarga berisiko Stunting yang mendapatkan promosi peningkatan konsumsi ikan dalam Negeri, Pelayanan KB pasca persalinan, Keluarga berisiko Stunting yang memperoleh pendampingan, Keluarga berisiko Stunting yang mendapatkan manfaat sumber daya perkarangan untuk peningkatan asupan gizi, Rumah Tangga yang mendapatkan akses air minum layak, Rumah Tangga yang mendapatkan sanitasi (air limbah domestic) layak, Kelompok KPM PKH yang mengikuti Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) dengan modul kesehatan dan gizi serta KPM dengan ibu hamil, ibu menyusui, dan baduta yang menerima variasi bantuan pangan selain beras dan telur. (KMFWAYKANAN)