IDNPUBLIK.COM — Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Lampung merupakan salah satu SKPD di bawah Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.
Berdasarkan Pasal 185, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Lampung yang beralamat di Jalan Kantor Pos No. 01 Teluk Betung, Bandarlampung ini mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
1. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian urusan Pemerintahan Provinsi di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang serta pertanahan berdasarkan asas otonomi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Tugas dekonsentrasi dan pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta karya mempunyai fungsi sebagai berikut :
– Perumusan kebijaksanaan teknisi di bidang perumahan, kawasan permukiman, bangunan gedung dan infrastruktur wilayah, penataan ruang dan pertanahan yang menjadi kewenangan Provinsi ;
– Pendataan, perencanaan, penyediaan, pemberdayaan, bantuan, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi di bidang perumahan, kawasan permukiman bangunan gedung dan infrastruktur wilayah, penataan ruang dan pertanahan;
– Pembinaan, pengawasan, pengendalian serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang perumahan, kawasan permukiman, bangunan gedung dan infrastruktur wilayah, penataan ruang dan pertanahan Kabupaten/Kota;
– Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan sinkronisasi urusan di bidang perumahan, kawasan permukiman, bangunan gedung dan infrastruktur wilayah, penataan ruang dan pertanahan Kabupaten/Kota ;
– Pembangunan dan penataan infrastruktur di bidang perumahan, kawasan permukiman dan bangunan gedung dan infrastruktur wilayah dalam kawasan strategis Provinsi ;
– Penyelenggaraan administrasi dinas ; dan
– Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan dinas.
Bidang Perumahan, mempunyai tugas menyelenggarakan, pengaturan, pembinaan, pembangunan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Kawasan Permukiman, mempunyai tugas menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pembangunan infrastruktur kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Bangunan Gedung dan Infrastruktur Wilayah, mempunyai tugas pembinaan dan pengaturan tata bangunan dan lingkungan, pembangunan dan pemeliharaan bangunan gedung pemerintah, pengawasan dan pengendalian bangunan gedung pemerintah/ swasta/ BUMD serta pembinaan, pengaturan, pembangunan dan pengembangan infrastuktur wilayah.
Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan teknis dan penyelenggaraan kegiatan di bidang penataan ruang dan pertanahan. (Adv)