Oknum Anggota DPRD Kota Bandarlampung diduga Manipulasi Laporan Reses

280

BANDARLAMPUNG, IDNPUBLIK.COM – Laporan Reses Anggota DPRD Kota Bandarlampung Nisfu Apriana untuk masa persidangan kedua tahun sidang 2021-2022 terkesan janggal.

Dalam foto-foto kegiatan reses tersebut, Nisfu hanya membagi-bagikan kotak kepada sejumlah warga tanpa ada keterangan secara rinci.

Bahkan pada pelaksanaan reses seharusnya kegiatan tersebut terpublikasi oleh media secara waktu bersamaan pada saat kegiatan berlangsung.

Berdasarkan keterangan laporan reses yang disampaikan ke bidang keuangan DPRD Bandarlampung, Nisfu menyebutkan, reses dilakukan pada Selasa, 23 April 2022 di Jalan Komplek Y.U.K.P. Karang Maritim pukul 10.00 WIB s.d. selesai.

Atas dasar laporan itu, setelah ditelusuri melalui keterangan ketua RT di wilayah Komplek Y.U.K.P. Karang Maritim, yang masuk dalam lingkungan II Karang Maritim, Panjang, beberapa ketua RT menyatakan tidak pernah mengetahui adanya reses yang dilaksanakan Nisfu pada April 2022.

Kegiatan reses, hanya dilaksanakan di RT 01/Lk. II Komplek Y.U.K.P dengan mengerahkan tim. Hal itu, disampaikan ketua RT setempat, Fahrul. “Ya, ada reses, saya termasuk yang membagikan (nasi kotak, red) dan menghimpun usulan warga,” ungkapnya saat dihubungi awak media, Jumat (25/6/2022).

Sementara, dari keterangan ketua RT 03, 04, 05, dan 06 lingkungan II, tak satupun yang mengetahui adanya pelaksanaan reses pada 23 April 2022.

Selain itu, terdapat ketidaksinkronan antara Surat Peringatan II yang dilayangkan oleh DPD Partai Perindo Kota Bandarlampung kepada dirinya dengan laporan reses yang dibuat olehnya.

Salah satu poin yang menjadi peringatan kepada Nisfu Apriana adalah bahwa belum dibuatnya laporan reses. Surat Peringatan (SP) tersebut tertanggal 25 Mei 2022, sementara, dalam pelaporan kegiatan reses Nisfu tertanggal 23 April 2022.

Jeda yang cukup panjang sampai munculnya Surat Peringatan kedua dari DPD Partai Perindo Bandarlampung seharusnya bisa menjadi tolok ukur kinerja dan kapasitas seorang anggota legislatif dalam mempertanggungjawabkan kepada daerah pemilihan dan pemilihnya sendiri.

Pengamat kebijakan publik Darmawan Purba mengomentari adanya kinerja dan attitude seorang anggota legislatif yang seharusnya, agar partai tempat bernaung anggota legislatif tersebut agar proaktif dan transparan.

“Kontrol terhadap anggota atau kader partai yang sudah menjadi pejabat publik adalah kewenangan pengurus partai. Karena hal itu sudah menjadi hak publik untuk mengetahui kinerja seorang pejabat publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada konstituen pemilihnya,“ kata Darmawan melalui pesan Whatsapp. Selasa lalu (14/06).

Menurut Akademisi Universitas Lampung (Unila) ini, sebagai wakil rakyat, seorang anggota DPRD tersebut mampu menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik.

“Sebagai kader partai dan pejabat publik anggota DPRD harus menjunjung tinggi nilai-nilai etik dan moral hazard, serta dapat menjadi teladan bagi masyarakat, ” ucapnya (*)

Facebook Comments