Penerimaan Pelaporan SPT Tahunan Kanwil DJP BeLa Capai 106,60%

305

BANDARLAMPUNG, IDNPUBLIK.COM – Tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan
(SPT) Tahunan Tahun Pajak 2021 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)
Bengkulu dan Lampung mencapai 106,60% dari target sebanyak 452.787 SPT.

Sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 yang dilaporkan wajib pajak berjumlah 482.692 SPT, dan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan pada
tahun 2022 meningkat 31,26% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021.

Capaian Pelaporan SPT Tahunan per 30 Juni 2022

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, yang berjumlah 9
KPP (6 KPP di Provinsi Lampung dan 3 KPP di Provinsi Bengkulu), seluruhnya berhasil mencapai target penerimaan pelaporan SPT Tahunan.

Untuk KPP di wilayah Provinsi Lampung yakni KPP Madya Bandar Lampung sebesar
131,93%, KPP Pratama Bandar Lampung Satu sebesar 106,62%, KPP Pratama Bandar
Lampung Dua sebesar 105,72%, KPP Pratama Natar sebesar 105,15%, KPP Pratama Metro
sebesar 106,20%, KPP Pratama Kotabumi sebesar 108,76%.

Sedangkan untuk KPP di wilayah Provinsi Bengkulu pencapaiannya yaitu KPP Pratama
Bengkulu Satu sebesar 107,34%, KPP Pratama Bengkulu Dua sebesar 105,24%, KPP
Pratama Curup sebesar 107,43%.

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Kanwil DJP Bengkulu dan lampung terus berkomitmen
untuk terus meningkatkan pelaporan SPT Tahunan untuk seluruh wajib pajak, meskipun telah melebihi 100%.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Sarwa Edi
menyampaikan, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung bersama 9 Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) dan 11 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terus
berupaya dalam memberikan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka
membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan, mulai dari pendaftaran, perhitungan,
penyetoran, dan pelaporan.

Sistem Perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment yang artinya pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.

Kewajiban wajib pajak dalam perpajakan meliputi kewajiban dalam mendaftarkan diri, membayar pajak dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) secara benar, lengkap dan jelas. Hal ini berarti patuh atau tidaknya wajib pajak dalam melaporkan pemenuhan kewajiban perpajakannya, memiliki andil besar dalam capaian tingkat kepatuhan wajib pajak. (*)

Facebook Comments