BANDARLAMPUNG, IDNPUBLIK.COM – Profesor Mukri mengundurkan diri dari jabatan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung. Mundurnya Prof Mukri lantaran akan fokus di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Wakil Ketua PWNU Lampung Juwendra Asdiansyah mengatakan, pengunduran diri Prof Mukri disampaikan secara lisan maupun tertulis pada saat rapat gabungan pada Rabu, 7 September 2022. Rapat itu dihadiri jajaran syuriyah dan tanfidziyah, dengan beberapa agenda pembahasan.
“Salah satu hal penting dari rapat itu, bahwa Prof Mukri menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan Ketua PWNU Lampung. Pengunduran diri tersebut disampaikan secara lisan dan tulisan,” terang Juwe, sapaan akrab Juwendra.
Juwe menjelaskan, alasan pengunduran diri Mukri, lantaran pasca Muktamar ke-34 NU di Provinsi Lampung akhir 2021 lalu, Prof Mukri mendapatkan amanah baru untuk bergabung di jajaran PBNU.
“Pak Mukri mendapat amanah besar dan penting untuk menjadi salah satu Ketua PBNU, untuk mendampingi atau membantu Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf. Ini tentu sebuah amanah yang penting dan membanggakan warga NU khususnya di Provinsi Lampung,” ujar mantan Ketua AJI Bandar Lampung itu.
Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) NU, lanjut Juwe, tidak boleh ada rangkap jabatan bagi pengurus di semua level. Jika ada jabatan lebih, maka yang bersangkutan harus memilih akan berkhidmat di mana. Terlebih, pasca Muktamar, PBNU juga mengeluarkan edaran untuk mempertegas aturan tersebut.
“Terkait dengan itu, sebagai nahdliyin yang taat konstitusi, patuh aturan, dan beliau adalah panutan dan teladan bagi warga NU Lampung, maka Pak Kiyai Mukri memilih berkhidmat di PBNU, dan karena itu menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Ketua PWNU Lampung,” jelas Juwe.
Lantas, siapakah yang akan menggantikan posisi Prof Mukri? Juwe mengatakan, PWNU Lampung akan meneruskan surat pengunduran diri tersebut kepada PBNU. Hal itu karena status ketua dan kepengurusan PWNU merupakan domain dari PBNU.
“Maka nanti PBNU yang akan mengambil keputusan, siapa nanti yang ditunjuk untuk menjadi pelaksana Ketua PWNU Lampung menggantikan Pak Mukri. Kami belum tahu keputusannya. Nanti, apapun keputusan dari PBNU, maka kami akan menaati, sami’na wato’na terhadap apa yang diputuskan PBNU,” ungkap Pimred Duajurai.co itu.
Terkait bagaimana pelaksanaan sehari-hari PWNU Lampung dengan mundurnya Prof Mukri, ia menjelaskan hal itu sudah diantisipasi jajaran pengurus PWNU Lampung.
Beberapa bulan lalu, setelah keluarnya edaran dari PBNU ihwal penegasan tidak boleh adanya rangkap jabatan, maka PWNU Lampung langsung menggelar rapat. Pada rapat itu diputuskan dan ditetapkan Prof Dr Alamsyah sebagai pelaksana harian Ketua PWNU Lampung.
“Prof Alamsyah sebelumnya merupakan salah satu Wakil Ketua PWNU Lampung, yang sehari-hari bekerja sebagai dosen di UIN Raden Intan, yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor I UIN Raden Intan. Tentu saja Pak Alamsyah didampingi sejumlah wakil ketua,” terang Juwe.
Selanjutnya, PWNU Lampung dalam waktu dekat, kemungkinan pada akhir tahun 2022 atau awal tahun 2023 akan mempersiapkan penyelenggaraan Konferensi Wilayah (konferwil). Hal itu karena masa kepengurusan periode 2018-2023 akan segera berakhir pada bulan April atau Mei 2023.
“Nanti konferwil tersebut akan memilih pemimpin-pemimpin baru di PWNU Lampung, dan pemimpin-pemimpin baru itu tentunya akan menyusun kepengurusan periode 2023-2028,” tutup Juwe. (*)