PESAWARAN, IDNPUBLIK.COM – Bupati Pesawaran H. Dendi Ramadhona K,ST.M.Tr.I.P hadiri acara Penilaian Desa Antikorupsi di Kabupaten Pesawaran yang berlangsung di Desa Hanura Kec. Teluk Pandan, Selasa, (11/10).
Dalam sambutannya Dendi menyampaikan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus dihadapi dengan cara yang luar biasa.
Pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dilakukan melalui upaya-upaya penindakan pelaku, tetapi juga upaya-upaya pencegahan melalui perbaikan sistem serta pembangunan perilaku dan budaya anti korupsi.
Oleh karenanya, sebagaimana telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namun juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri,” ujar Dendi.
Begitu pula dalam membangun desa anti korupsi, dimana diperlukan komitmen bersama dalam pencegahan korupsi dan dapat menumbuh kembangkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel.
“Program desa anti korupsi juga merupakan perwujudan pembangunan zona integritas di tingkat desa. Suatu langkah untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bebas korupsi dan selanjutnya terwujud wilayah pemerintahan desa yang bersih yang diilhami oleh kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Diakhir sambutannya pula Dendi berharap semoga Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan ini bisa menjadi juara, sehingga dapat menjadi virus percontohan sebagai salah satu ikon desa antikorupsi di Provinsi Lampung.
“Kami berharap dengan penilaian program desa anti korupsi ini dapat menjadi awal pencegahan korupsi dari lingkup terkecil hingga bisa mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi,” tutupnya. (*)