Imbas Keputusan Ketum, Pengurus dan Simpatisan GRANAT Lampung Kompak Mundur

422

LAMPUNG, IDNPUBLIK.COM – Keputusan Ketua Umum (Ketum) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Henry Yosodiningrat menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa disesalkan sejumlah pihak.

Redi Novaldianto, salah satunya. Mantan Ketua Granat Unila sekaligus Pengurus Harian Granat Propinsi Lampung ini menyatakan kekecewaannya atas keputusan yang diambil oleh Henry.

Pria yang berprofesi sebagai Lawyer ini mengatakan Henry Yosodiningrat tidak konsisten terhadap komitmennya, sebagai pengurus GRANAT untuk tidak mendampingi pelaku- pelaku kejahatan Narkoba.

“Apalagi ini sudah nyata-nyata tersangka pengedar, ini merupakan preseden buruk bagi pemberantasan Narkoba di Tanah air, ujar Redi saat di konfirmasi via telepon, Selasa, (18/10).

Redi menambahkan, atas dasar itu pengurus dan simpatisan GRANAT Lampung ramai-ramai mengundurkan diri dari kepengurusan GRANAT Lampung.

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkoba jenis sabu. Hal tersebut bertolak belakang dengan lembaga yang notabenenya anti narkoba. (*)

Facebook Comments