JAKARTA, IDNPUBLIK.COM – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Negara pada, Jumat (30/12).
Adapun Keputusan pencabutan kebijakan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. “Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ucap Jokowi.
Selain itu, Kepala Negara juga menerangkan bahwa pemerintah sudah melakukan kajian selama lebih dari 10 bulan sebelum, hingga akhirnya memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM.
“Namun demikian, saya minta pada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada,” Ujar Jokowi. (*)
Facebook Comments