WAYKANAN, IDNPUBLIK. COM – Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP membuka Acara Penguatan Jejaring Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2023 di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan, Selasa (21/2).
Menyampaikan sambutan Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M, Sekda Saipul mengatakan bahwa Pemerintah telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah system dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal ini menimbang bahwa perdagangan orang khususnya perempuan dan anak merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar Hak Asasi Manusia sehingga harus diberantas.
“Perdagangan orang telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, baik bersifat antar Negara maupun dalam Negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap Bangsa dan Negara. Kegiatan bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Way Kanan, yang merupakan keinginan dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana perdagangan orang didasarkan pada nilai-nilai luhur, komitmen Nasional dan Internasional pencegahan sejak dini serta mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dalam rangka memenuhi amanat UU Nomor 35 Tahun 2014”, ujar Sekda Saipul.
Pada Pasal 4 disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Sebelumnya, Kepala Dinas P3AP2KB, Indra Kesuma, S.Sos, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk Memperkuat jejaring dalam Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah Kabupaten Way Kanan, Peningkatan peran Lintas Sektor di Wilayah Kabupaten Way Kanan, serta Dalam rangka upaya Perlindungan Khusus Anak yang termasuk pada Klaster V (lima) pada Indikator Kabupaten Layak Anak.
Dimana perdagangan orang merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pegiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeraan utang atau memberi bayaran atau mafaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Dimana hal tersebut melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh peserta yang terdiri dari LIntas Sektor, Organisasi Perangkat Daerah di Lingkunga Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Instansi Vertikal terkait, Lembaga Masyarakat, Lembaga Profesi serta Forum Anak Daerah Kabupaten Way Kanan.
Turut hadir pada acara tersebut, Kepala/unsur Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan, BNN Kabupaten Way Kanan, Organisasi Perangkat Daerah, Pimpinan Kecamatan Blambangan Umpu, Kecamatan Banjit, Kecamatan Baradatu, Kecamatan Way Tuba, Tim Penggerak PKK dan Dharma Wanita Persatuan, Forum Anak Daerah dan Lembaga Perindungan Anak. (Rls/Yrk)