PESISIR BARAT, IDNPUBLIK.COM – Pemkab Pesisir Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar rapat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Barat terkait beberapa permasalahan aset di Wilayah Kabupaten Pesisir Barat, yang bertempat di ruang rapat Kantor BPKAD, Kantor Pemkab Pesisir Barat, Rabu (22/2).
Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang dipimpin oleh Kajari Cristian Gultom.,S.H., M.H beserta jajarannya yang diterima langsung oleh Kepala BPKAD Pesisir Barat Kasmir., S.Sos., MM dan beberapa perwakilan OPD terkait.
Dalam sambutannya, Cristian Gultom.,S.H., M.H mengatakan bahwa barang milik daerah atau Aset Daerah merupakan sumber daya penting bagi Pemerintah Daerah.
“Selain mempunyai potensi guna menunjang PAD, juga merupakan salah satu indikator keberhasilan Pemerintah Daerah dalam mengelola pemerintahannya, dengan demikian Aset Daerah harus dikelola secara tertib, efektif, efisien serta akuntabel, agar dapat berdayaguna dan berhasil guna,” ucapnya.
Untuk itu dalam mengatasi hal tersebut perlu dilakukan diantaranya ialah optimalisasi pemanfaatan, pengamanan, dan pengawasan serta pengendalian.
Dalam kesempatan itu juga Kepala BPKAD Pesisir Barat Kasmir., S.Sos., MM menegaskan atas permohonan untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dengan Kantor Kejaksaan Negeri terkait penyelesaian atas aset tanah bermasalah di Kabupaten Pesisir Barat.
Ada 8 objek bidang tanah yang menjadi target penyelesaian Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, yaitu :
1. 4 Bidang tanah di Dinas Kesehatan.
2. 1 Bidang Tanah di Dinas Perikanan.
3. 1 Bidang Tanah di Sekretariat Daerah.
4. 2 Bidang Tanah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Hasilnya nanti akan disampaikan melalui surat kepada Kepala BPKAD melalui Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Liwa di Krui dan untuk selanjutnya menjadi pembahasan dan materi rapat selanjutnya.(rls/Hjr)