IDNPUBLIK.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) penggunaan sertifikat elektronik dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Penandatangan yang dilakukan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan Anasrullah dengan pihak Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN), berlangsung di Aula BSSN, Depok, Jawa Barat, Selasa (28/2).
Hadir dalam kegiatan itu Plt. Sekretaris Utama BSSN Y.B. Susilo Wibowo, Kepala BSrE Jonathan Gerhard Tarigan, Bupati dan Walikota, Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas Kominfo mitra Perjanjian Kerja Sama, serta sejumlah pejabat di lingkungan BSSN.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama penggunaan sertifikat elektronik itu dalam rangka mendukung transformasi digital dan peningkatan layanan pemerintah berbasis elektronik.
“Hal ini berkaitan dengan program percepatan pelaksanaan digitalisasi dan peningkatan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Apalagi saat ini kita sudah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP),” kata Anasrullah dalam keterangannya.
Selain itu kata Anasrullah, hal tersebut juga sejalan dengan Amanat Presiden dalam Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuntut pengelolaan dokumen administrasi dan pelayanan publik secara elektronik yang prima.
“Kerja sama ini juga untuk mendukung percepatan indeks SPBE di Kabupaten Lampung Selatan. Harapannya dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses birokrasi, sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan tidak berbelit,” ujarnya.
Sementara itu, berdasrkan rilis Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN, selain Kabupaten Lampung Selatan, terdapat 15 daerah lainnya yang juga melakukan PKS dengan BSSN.
Daerah itu diantaranya Pemerintah Kabupaten Banggai, Pemerintah Kota Baubau, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Pemerintah Kabupaten Kaimana, Pemerintah Kabupaten Pasaman, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Kemudian, Pemerintah Kabupaten Sampang, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Pemerintah Kabupaten Kebumen, Pemerintah Kabupaten Tojo Una Una, Pemerintah Kabupaten Sorong, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kota Bima, dan Pemerintah Kota Ternate.
Adapun, ruang lingkup kerja sama meliputi: penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.
Plt. Sekretaris Utama BSSN Y.B. Susilo Wibowo dalam sambutannya berharap kerja sama penggunaan layanan Tanda Tangan Elektronik, yang tergabung dalam layanan Sertifikat Elektronik tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh jajaran Pemerintah Daerah, untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsinya.
“Semoga dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, seluruh layanan Sertifikat Elektronik, tidak hanya Tanda Tangan Elektronik, dapat diimplementasikan dengan penuh komitmen, sesuai dengan ruang lingkup kerja sama oleh setiap pihak. Sehingga pemenuhan aspek keamanan sistem elektronik dapat terlaksana dengan baik,” ujar Y.B. Susilo. (*/Rls)