LAMPUNG, IDNPUBLIK.COM – Bagipara pemudik yang menggunakan jasa kereta api di Lampung, PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Divre IV Tanjung Karang memberikan keterangan bahwa pihaknya masih memberlakukan syarat penumpang wajib melengkapi vaksin 3 kali naik KA Kuala Stabas dan KA Rajabasa, Rabu 22/03/23.
Peraturan ini berlaku karena, masih mengacu pada regulasi SE No.84 Kementerian Perhubungan tanggal 26 Agustus 2022,” kata Pjs Humas PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Divre IV Tanjung Karang, Reza Sahab.
Penjualan tiket kereta api angkutan lebaran, PT Divre IV Tanjung Karang sudah dimulai H-45 atau 26 Februari 2023 lalu, pelanggan sudah dapat membeli tiket keberangkatan 12 April 2023 dan bisa dipesan melalui On-line melali aplikasi KAI Acces, “ujarnya.
Himbauan untuk para calon pelanggan agar lebih teliti dalam menginput tanggal, rute perjalanan serta data diri pada saat melakukan pemesanan, jangan sampai keliru dan akhirnya tidak bisa mudik lebaran,” ujarnya.
Utk ketersediaan tiket lebaran di perharinya sbnyak Kereta api Rajabasa 1.060 tempat duduk dan bisa dipesan saat H-45 keberangkatan, Kereta Api Kualastabas 1.536 tempat duduk dan bisa dipesan H-7 keberangkatan jadi untuk total per hari ketersediaan kursi penumpang sebanyak 2.596.
Perlu diperhatikan mengenai syarat perjalanan, KAI Divre IV Tanjungkarang tetap mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid 19 dan SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022 tanggal 18 Desember 2022 tentang kesigapan menghadapi libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Adapun Syarat sebagai berikut :
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin, harus memiliki keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksin lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1).
c) Bila pendamping belum tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter penanggungjawab pelayanan kesehatan.
4. Usia di bawah 6 tahun:
a) Tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen/RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Semoga penumpang kereta api dapat aman dan nyaman menggunakan transportasi kereta api, “ungkapnya. (Rf)