Buka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Lampung Tahun 2023, Gubernur Arinal Tawarkan 3 Skema Reforma Agraria di Provinsi Lampung

96

BANDARLAMPUNG —- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menawarkan tiga skema penataan akses Reforma Agraria di Provinsi Lampung.

Hal itu diungkapkan Gubernur saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Lampung Tahun 2023, di Minister Room Lt II Hotel Novotel, Bandar Lampung, Jum’at (14/4/2023).

Ketiga skema tersebut, pertama, skema Penataan Akses Mengikuti Penataan Aset. Lokasi-lokasi yang telah dilaksanakan penataan asetnya oleh Kementerian ATR/BPN agar dapat dilaksanakan atau direncanakan penataan aksesnya oleh dinas atau pihak terkait.

Skema kedua yaitu skema penataan aset mengikuti penataan akses. Kementerian ATR/BPN akan mengupayakan asetnya secepatnya melalui program yang ada jika terdapat usulan penataan aset dari lokasi yang telah dilaksanakan penataan aksesnya oleh dinas atau pihak terkait dan sudah memenuhi syarat sesuai perundang-undangan,
Dan Ketiga, skema penataan aset dan akses bersamaan. Penataan aset melalui program redistribusi tanah agar dapat dilaksanakan penataan aksesnya sesuai kebutuhan masyarakat ditahun yang sama dan mengacu pada lokasi program Redistribusi Tanah Tahun 2023 yang sedang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Untuk melaksanakan program Reforma Agraria, kita sebagai pemegang tanggung jawab pemerintahan wajib saling membantu dan bekerjasama agar dapat mewujudkan program-program yang ada dalam Reforma Agraria ini,” ujarnya.

Rakor ini mengusung tema “Sinergitas Tim Gugus Tugas Reforma Agraria dalam Mewujudkan Reforma Agraria yang Efektif dan Berkelanjutan Untuk Kesejahteraan Masyarakat”.

Menurut Gubernur, Pemerintah Provinsi Lampung mendukung penuh program-program pemerintah dalam rangka menyejahterakan rakyat khususnya terkait penataan akses ini agar masyarakat Lampung bukan hanya mendapatkan hak atas tanah tetapi juga mendapatkan pendampingan dalam mengelola aset tanahnya.

Gubernur Arinal berharap Pemerintah Provinsi Lampung dan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung dapat berkolaborasi dan bekerjasama, saling membantu, untuk menjalankan program dan kegiatan ini dengan baik, dan kedepannya akan didapat hasil yang baik dan sesuai dengan cita-cita pemerintah pada umumnya dan keinginan kita semua sebagai masyarakat yang berada di Provinsi Lampung.

Pada bagian lain, Gubernur Arinal menuturkan bahwa dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 telah memberi arah yang lebih konkret tentang pelaksanaan Reforma Agraria. Ini merupakan agenda untuk mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

“Salah satu tujuan reforma agraria adalah menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi,” jelas Gubernur Arinal.

Seperti diketahui, Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Lampung Tahun 2023 akan dilaksanakan selama dua hari yaitu tanggal 14-15 April 2023.

Turut hadir dalam Rakor tersebut diantaranya Kepala BPN Provinsi Lampung, Kepala BPN Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, dan undangat terkait. (Adpim)

Facebook Comments