LAMPUNG, IDNPUBLIK. COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat telah memproses pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bandarlampung, Mungliana Susanto.
PAW dilakukan berdasarkan surat keputusan DPP Demokrat nomor 96/SK/DPP.PD/V/2023, tentang Pergantian Antar waktu Anggota DPRD Bandarlampung Provinsi Lampung, Fraksi Partai Demokrat atas nama Mungliana Susanto.
Proses PAW itu berdasarkan surat keputusan (SK) nomor 51/SK/DPP.PD/V/2023 pemberhentian tetap sebagai anggota partai demokrat.
Dua surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, dan Sekretaris Jenderal H. Teuku Riefky Harsya, pada 10 mei 2023.
Dalam surat PAW disebutkan, DPP Demokrat Mengusulkan PAW Anggota DPRD Bandarlampung Provinsi Lampung atas Nama Saudari Mungliana (diberhentikan tetap dengan tidak hormat sebagai anggota partai demokrat DPRD Bandarlampung, digantikan saudara Rezki Wirmandi (peralih suara terbanyak berikutnya) sebagaimana penetapan calon terpilih anggota DRPD Bandarlampung, pemilu tahun 2019.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bandarlampung Hendra Mukri menyatakan surat tersebut telah disampaikan ke DPRD Bandarlampung.
“Sudah kami sampaikan ke bagian umum dan Pimpinan DPRD,” ujar Hendra, Jumat 26/5/2023.
Lanjut Hendra, saat sidang paripurna DPRD Bandarlampung, Jumat 26/5/2023 Fraksi Demokrat juga telah menyampaikan ke pada pimpinan DPRD terkait adanya pencabutan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yakni badan anggaran (Banggar) dan Badan Kehormatan (BK) terhadap Mugliana. Lanjut Hendra, saat ini pihaknya menunggu proses dari DPRD Bandarlampung, untuk menyurati KPU Bandarlampung terkait pengganti Mungliana, sebelum kembali dikirim ke DPRD Bandarlampung lalu dikirimkan ke Gubernur Lampung.
“Tinggal menunggu tahapannya saja, sesuai dengan ketentuan undang-undang,” katanya.
Rezki Wirmandi yang berprofesi sebagai lawyer tersebut, juga banyak menggeluti bidang, Mulai dari wasekjend BPP HIPMI periode 2022-2025, kemudian wasekjend PP Perbasi periode 2019-2024.(*)