PT. Smart Multi Finance akhirnya memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang sudah terjadi mengenai salah satu debitur yang bermasalah Pada, Senin 17/07/23 di kantor Smart Finance Jl. Sudirman Kota Bandarlampung.
Melihat dari pemberitaan yang sebelumnya mengenai Seorang debitur salah satu Leasing di Bandarlampung PT. Smart Multi Finance bernama Suliyadi didampingi para Penasehat Hukum Bintang 1.1 Law Firm : Redi Novaldianto, S.P.,SH, DODDY, SE., SH., MH dan Benson Wertha, SH., MH melaporkan oknum pegawai PT. Smart Multi Finance An. Reiga , karyawan tersebut diduga melakukan indikasi tindak pidana penipuan terhadap debitur dengan menggiring debitur dengan tujuan untuk mengambil/ menyita kendaraan roda empat merek Xenia warna hitam dengan nopol BE 1599 AMV, kejadian tersebut pada hari Jumat, 07/07/23.
Setelah sempat tidak mengubris konfirmasi wartawan melalui sambungan Telpon dan Whatsapp. Ronald Siahaan, selaku Tim Ligitasi PT. Smart Multi Finance buka suara memeberikan klarifikasi mengenai pemberitaan yang sudah beredar di masyarakat mengenai pemberitaan melalui media online IDNPUBLIK.COM tertanggal 14 Juli 2023, bersama ini kami selaku Tim Litigasi dari PT Smart Multi Finance menyampaikan tanggapan sebagai hak jawab berdasarkan fakta-fakta yang terjadi adalah sebagai berikut:
Bahwa saudara Reiga bukanlah merupakan Karyawan PT Smart Multi Finance, antara PT Smart Multi Finance dengan Suliyadi sebelumnya telah terjadi hubungan hukum keperdataan dalam bentuk perjanjian pembiayaan, dimana PT Smart Multi Finance bertindak selaku Kreditur dan Suliyadi bertindak selaku Debitur.
Selanjutnya, fakta hukum yang sebenarnya dan tidak terbantahkan adalah Bapak Suliyadi selaku Debitur telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya kepada PT Smart Multi Finance. Adapun kewajiban yang dimaksud adalah pembayaran angsuran dengan nominal yang telah ditetapkan dan disepakati bersama disetiap bulannya sesuai dengan ketentuan didalam Perjanjian Pembiayaan dan didalam Perjanjian Pembiayaan yang ditandatangani oleh Bapak Suliyadi telah memuat klausul tentang diberikannya Hak PT Smart Multi Finance selaku Kreditur untuk dapat melakukan Upaya termasuk dan tidak terbatas dengan bantuan pihak ketiga manapun dalam rangka melakukan tindakan kepemilikan Kembali bilamana Debitur / Konsumen terindikasi melakukan suatu perbuatan maupun tindakan yang dapat merugikan PT Smart Multi Finance selaku Kreditur. Dan segala tindakan kepemilikan Kembali yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku baik secara internal maupun dengan ketentuan didalam peraturan OJK.
Bahwa PT Smart Multi Finance tidak pernah melakukan suatu perbuatan yang indikasinya adalah untuk menipu sebagaimana yang dimuat dalam redaksi IDNPUBLIK.COM. Justru yang kami lakukan adalah merupakan Upaya kami PT Smart Multi Finance selaku Kreditur untuk mendapatkan Kembali hak kami sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Pembiayaan, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Bapak Suliyadi, dimana Bapak Suliyadi telah menandatangani suatu dokumen Berita Acara Serah Terima Kendaraan yang artinya bahwa dengan demikian Bapak Suliyadi secara sadar tanpa tekanan maupun paksaan dari pihak manapun telah menyerahkan secara sukarela objek jaminan Perjanjian Pembiayaan kepada kami PT Smart Multi Finance selaku Kreditur serta proses serah terima kendaraan dilakukan dihalaman kantor PT Smart Multi Finance yang diserahkan langsung oleh Bapak Suliyadi kepada pihak karyawan PT Smart Multi Finance.
Sesuai dengan Standart Operating Procedur (SOP) yang berlaku di PT Smart Multi Finance, bilamana terdapat pengajuan pelunasan yang bersifat khusus, maka pengajuan tersebut haruslah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan resmi dari Manajement PT Smart Multi Finance melalui divisi terkait. Dan dalam hal ini perlu ditegaskan kami PT Smart Multi Finance selaku Kreditur memiliki hak penuh untuk menerima atau menolak setiap pengajuan pelunasan yang bersifat khusus termasuk dalam hal ini pengajuan khusus yang diajukan oleh Bapak Suliyadi. Adapun dalam hal ini Manajement PT Smart Multi Finance telah memberikan persetujuan bilamana Bapak Suliyadi hendak melakukan pelunasan khusus maka diwajibkan untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 55.000.000,- (Lima Puluh Lima Juta Rupiah).
PT. Smart Multi Finance selalu menerima kedatangan pak suliyadi dg itikad baik jika ingin berdamai agar masalah yang terjadi bisa diselesaikan dengan baik” Ungkap Ronald.
Mengenai berita yang sudah beredar di masyarakat dengan adanya sedikit kekeliruan yang terjadi, Idnpublik.com melakukan penyelesaian pemberitaan dengan PT. Smart Multi Finance yang sudah memberikan klarifikasi diatas (Rod)