PESISIRBARAT, IDNPUBLIK.COM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kabupaten Pesisir Barat Aris.S meminta Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tidak melanggar konstitusi dalam menjalankan amanat UU dan regulasi khusus perihal diangkat status kepegawaiannya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang terdapat pada Pasal 256.
Minggu, 12 November 2023, Aris.s mengatakan berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah di Pasal 256, disitu disebutkan bahwa Polisi Pamong Praja (Pol PP) adalah jabatan fungsional pegawai negeri sipil.
Selanjutnya, pada KepmenPAN RB No. 158 tahun 2023, dikatakan bahwa jabatan Pol PP tidak terdapat di dalam jabatan fungsional yang dapat diisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
“Karena itu pemerintah pusat Menpan RB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi. Sepanjang peraturan perundang-undangan yang mengatur Satpol PP dan Pol PP masih berdiri tegak, maka pemerintah wajib menjalankan amanat UU No.23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang pengangkatan Pol PP Non PNS menjadi PNS. UU nomor 23 tahun 2024 tersebut menjadi aturan dasar alias pijakan hukum bagi Satpol PP dan Pol PP,” ujarnya
Menurut Aris , statment dari Agus Yudi Wicaksono, Plt asisten deputi manajemen talenta dan peningkatan SDM aparatur Kemenpan RB pada Jum’at, 10/11/2023 di Aula Marina hotel Kisaran, kabupaten Asahan, Sumatera Utara kemarin sudah menyakiti hati anggota FKBPPPN diseluruh Indonesia.
“Stetment beliau kemarin, alih-alih memberikan pencerahan justru menyuruh supaya honorer Satpol PP datang ke Jakarta untuk merubah UU agar Satpol PP menjadi PNS,” katanya
Aris menilai stetment tersebut lumayan konyol. Dia menyebutkan dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), Kemenpan RB harus mematuhi AUPB yang di atur dalam UU 30 tahun 2014 tentang adminitrasi pemerintah, tanpa diperlukan merubah UU Menpan RB, cukup memperhatikan UU no 23 tahun 2014 pasal 256 saja.
Menyikapi Stetment Plt. asisten deputi manajemen talenta dan peningkatan SDM aparatur Kemenpan RB kemarin, dalam waktu dekat ini, kami anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan melakukan aksi damai selama 3 hari berturut turut di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” kata Aris.(Hijrah)