DPRD Lampung Minta 10 Pelaku Pemerkosa Siswi SMP Dihukum Berat

257

BANDARLAMPUNG, IDNPUBLIK.COM – Siswi SMP di Lampung Utara berinisial NA disekap dan diperkosa 10 remaja dalam gubuk mirip kandang hewan. Enam dari 10 pelaku telah ditangkap polisi.

Peristiwa pemerkosaan yang dialami NA terjadi di perkebunan Desa Tanjung BarU. Kecamatan Bukit kemuning, Kabupaten Lampung Utara, (14/2).

Atas peristiwa keji tersebut tentu kami dari komisi lima DPRD provinsi Lampung meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman berat terhadap para pelaku.

Tindakan keji tersebut tidak bisa ditoleri Demi keadilan bagi warga negara dan anak anak Indonesia.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Lampung Utara dan jajaran serta Polda Lampung yang sudah bertindak cepat dalam hal penangkapan para pelaku. Kami berharap pelaku yang belum tertangkap segera menyerahkan diri dan pada Polda Lampung kami percaya sisa sisa pelaku yang belum tertangkap akan segera tertangkap” ungakap DRB

Kasus ini menyita perhatian komisi V.
Kepada keluarga korban kami sampaikan turut prihatin dan kami akan terus kawal kasus ini sampai benar benar keadilan didapatkan dan ditegakkan bagi korban.

Dan kepada dinas pemberdayaan perempuan dan anak pemerintah provinsi Lampung, segera untuk melakukan pendampingan dan terapi psikologi untuk memperbaiki psikologi korban. (*)

Facebook Comments