Perpanjangan Izin Berusaha Berbasis Risiko Telah Diterima  Pihak RSUDAM

167

BANDAR LAMPUNG, IDNPUBLIK.COM – Kabar gembira datang dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung, Pada Rabu (8/5/2024), RSUD tersebut telah menerima perpanjangan izin berusaha berbasis risiko (IBBR) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Investasi, dan Kepala Badan Penanaman Modal.

Perizinan ini dikeluarkan setelah dilakukan visitasi oleh Kementerian Kesehatan pada tanggal 3 Mei 2024 untuk memberi kelayakan pemberian IBBR kepada RSUDAM. Direktur RSUD dr. H. Abdul Moeloek, dr. Lukman Pura, menyambut baik diterimanya perpanjangan izin ini.

“Perizinan berusaha ini sangat penting bagi operasional RSUDAM, termasuk kerjasama dengan BPJS Kesehatan dan operasional rumah sakit lainnya, ” jelas dr. Lukman Pura.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Berdasarkan surat perizinan berusaha berdasarkan risiko yang diterima, RSUD dr. H.Abdul Moeloek Provinsi Lampung memiliki izin usaha dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 8610,yaitu aktivitas rumah sakit pemerintah.

Diharapkan dengan diterimanya izin ini,RSUD dr.H.Abdul Moeloek dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di Provinsi Lampung.(Wi)

Facebook Comments