Merasa Ada Kejanggalan Dengan Premi Asuransi, Karyawan PT. Gunung Mas Danapati Gugat Asuransi Allianz

269

JAKARTA, IDNPUBLIK.COM- David Christiyanto S, karyawan swasta yang bekerja di PT. Gunung Mas Danapati dan selaku salah satu pemegang Polis Asuransi Kesehatan dengan Nomor Polis K740-AZLI dari PT. Asuransi Allianz menggugat PT. Asuransi Allianz dengan tiga point gugatan. Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Bintang 11 Law Firm, Redi Novaldianto, S.P., S.H selaku pengacara David Christiyanto S, Kepada Harian Pikiran Lampung, via telepon, Senin (05/08/2024).

Redi Novaldianto memaparkan kronologi kliennya menggugat PT. Asuransi Allianz.
“Si Klien kita itu karyawan PT. Gunung Mas Dana Pati, ia telah bekerja selama beberapa tahun, ada fasilitas kantor berupa asuransi kesehatan dari Allianz, selama ini pelayanannya bagus cuma setiap tahun bertambah, dan premi itu pake kurs dolar, Dia (klien) sudah menyurati, sudah ada mediasi di luar sidang tapi tidak tercapai,

“Intinya klien kita meminta lebih transfaransi dari pihak Asuransi atas kenaikan premi tiap tahunnya, karena walaupun fasilitas perusahaan, tetapi karyawan tetap kena imbasnya, tetap ada potongan gaji, karena mediasi tidak tercapai maka kita gugat,” paparnya.

Ia menjelaskan, saat ini gugatan telah masuk ke pengadilan.
“Agenda sidang pertama telah dilaksanakan 2 minggu lalu, pada sidang pertama tersebut majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan mediasi, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 tahun 2022, agenda sidang selanjutnya yaitu mediasi yg akan dilakukan pada Rabu 7 Agustus 2024 dengan difasilitasi oleh Hakim Mediator dari PN jakarta selatan,

“Dan kalau sidang pada tanggal 7 Agustus masih tidak ada kesepakatan, maka Sidang akan dilanjutkan majelis dengan agenda pemeriksaan pokok perkara, dan kami siap menghadapi tahap-tahap persidangan” pungkasnya.

Saat Media Harian Lampung mencoba menghubungi tim legal PT. Asuransi Allianz, ia mengatakan tidak bisa menjawab, dan mengarahkan ke call center PT. Asuransi Allianz, ssat mengguhungi call center kembali diarahkan kembali ke nomor hotline dengan nomor 29268888, hingga memakan pulsa yang cukup besar belum ada kejelasan.

Tiga gugatan yang diajukan David Christiyanto S yaitu:
1. Meminta untuk membuka transparasi dasar perhitungan premi asuransi PT. Asuransi Allianz Indonesia.
2. Meminta auditor untuk mengaudit sistem perhitungan premi tersebut PT. Asuransi Allianz Indonesia.
3. Selama proses sistem perhitungan di auditor oleh auditor berlangsung maka PT. Asuransi Allianz Indonesia tidak diperbolehkan menjual asuransi dalam bentuk apapun dalam berbasis korporasi. (red)

Facebook Comments