IDNPUBLIK.COM, PESISIR BARAT – Pasangan kepala Daerah terpilih Kabupaten Pesisir Barat, Dedi Irawan dan Irawan Topani, akhirnya resmi lolos dari gugatan yang di ajukan oleh pasangan calon Sefti Heri Agusnaini dan Ade Abdul Rochim, Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan di dimissial yang berlangsung pada, Selasa (4 /12 /2025).
Memutuskan untuk menolak permohonan gugatan yang di ajukan oleh, Sefti/Ade , Sekaligus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat untuk segera menetapkan Dedi Irawan dan Irawan Topani sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Usai mendengar putusan MK Dedi Irawan menyampaikan rasa syukur dan berkomitment untuk memimpin Kabupaten Pesisir Barat menuju kemajuan. “Alhamdulillaah, insyaallah amanah rakyat ini akan kami pikul bersama untuk memajukan Kabupaten Pesisir Barat ini yang terkenal dengan sebutan ” Bumi Sai Batin dan Ulama “.
Mari kita bersatu saling bergandengan tangan dan bergerak bersama untuk masa depan Pesisir Barat lebih baik, sehingga dapat mampu bersaing dengan Kabupaten-Kabupaten lain di kancah Nasional, sehingga dapat mewujud kan Kabupaten Pesisir Barat yang MADANI , ” Ungkap Dedi menjawab dengan gayanya yang Khas.
Dalam kesempatan terpisah, salah satu Tim kuasa hukum pasangan Dedi/ Irawan , Ribert Arisesto, S.H.,.M.H , juga mengonfirmasi keputusan MK tersebut.
Melalui pesan singkat, Robert menjelaskan,” Benar, MK telah mengeluarkan putusan dismissial yang menolak permohonan gugatan dari pasangan Sefti/Ade, Kami mengapresiasi keputusan ini, dan kini kami menantikan palantikan pasangan Dedi/Irawan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat yang sah.
Keputusan ini tentu menjadi suatu momentum penting dalam perjalanan sejarah perpolitikan di Kabupaten Pesisir Barat, seluruh masyarakat berharap setelah pelantikan nanti, pasangan Dedi/Irawan dapat membawa perubahan positif membangun daerah dengan penuh dedikasi serta dapat menjawab tantangan pembangunan yang ada.
Atas dasar keputusan ini, seluruh proses demokrasi di Pesisir Barat semakin menunjukkan kedewasaan dan komitment terhadap sistem hukum yang berlaku, sekaligus mempertegas bahwa keinginan rakyatlah yang akan menjadi acuan prioritas utama dalam pemerintah yang akan datang. (Amsir)